Judi Online dalam Terang Evangelii Gaudium

Oleh Anatolia Rosita Hajum, Mahasiswi Semester VII STIPAS St. Sirilus Ruteng

Judi online berkembang pesat di tengah dunia digital yang minim regulasi dan pengawasan. Ia menjanjikan kekayaan instan, namun kenyataannya memperkaya segelintir pelaku industri, sementara jutaan orang justru semakin terjerat dalam kemiskinan, utang, dan kehancuran hidup[10].

Ini adalah bentuk eksploitasi modern yang dibungkus dengan teknologi dan dipoles sebagai hiburan.

Jika dibiarkan tanpa kontrol, kita bukan hanya membiarkan pasar mengatur moralitas, tetapi juga mengkhianati tanggung jawab kita terhadap sesama, terutama mereka yang paling lemah. Gereja mengingatkan bahwa “kita dipanggil untuk menjadi penjaga saudara-saudari kita” (lih. Kej. 4:9)[11]. ***

[1]Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Edisi V (Jakarta: Kemdikbud, 2016).

[2]Budianto, Eko. “Fenomena Judi Online di Indonesia: Tantangan Regulasi dan Dampaknya.” Jurnal Sosial Humaniora, Vol. 12, No. 2 (2021).

[3]Santoso, Joko. Psikologi Kecanduan Digital. (Yogyakarta: Kanisius, 2020), hlm. 134.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More