
Judi Online dalam Terang Evangelii Gaudium
Oleh Anatolia Rosita Hajum, Mahasiswi Semester VII STIPAS St. Sirilus Ruteng
Dalam dokumen Evangelii Gaudium (Sukacita Injil), Paus Fransiskus memang tidak secara langsung menyinggung judi online. Namun secara umum ia melihat bahwa fenomena ini dapat dipahami sebagai salah satu bentuk “berhala baru” dan “sistem finansial yang menguasai daripada melayani”[7].
Ia menyoroti bahaya dari sistem ekonomi yang menciptakan ketidaksetaraan dan eksploitasi yang merusak eksistensi manusia dalam kehidupan sosial. Mereka yang kecanduan judi online cenderung menjadi “pertapa sosial”, terasing dari kehidupan nyata[8].
Dalam Evangelii Gaudium no. 56, Paus Fransiskus menjelaskan bahwa ada ketidakseimbangan besar dalam pendapatan: segelintir orang menjadi sangat kaya, sementara banyak lainnya tetap miskin. Ia menyebut lahirnya “tirani baru”, sebuah sistem virtual yang tak terlihat namun merusak, di mana segelintir pihak memperkaya diri dengan mengeksploitasi kelemahan orang banyak, khususnya kaum miskin dan rentan[9].
Judi online dapat dilihat sebagai salah satu bentuk tirani ini, karena memperkaya industri tertentu dengan mengorbankan banyak orang yang terjerat kecanduan dan hutang.