
Judi Online dalam Terang Evangelii Gaudium
Oleh Anatolia Rosita Hajum, Mahasiswi Semester VII STIPAS St. Sirilus Ruteng
Judi online bukan sekadar bentuk hiburan digital, tetapi merupakan fenomena kompleks yang membawa dampak serius dan merusak di berbagai aspek kehidupan.
Secara pribadi, judi online menghancurkan kesehatan mental, menjerumuskan individu dalam kecanduan, dan memutus relasi sosial. Dalam lingkup keluarga, ia menjadi sumber konflik, krisis keuangan, hingga perceraian. Di tingkat masyarakat, judi online memperparah kemiskinan, mendorong kriminalitas, dan melemahkan produktivitas[4].
Lebih dari itu, judi online menggerogoti martabat manusia dan kehidupan spiritual, karena menanamkan mentalitas instan, ketergantungan pada materi, dan menjauhkan manusia dari nilai-nilai iman serta solidaritas sejati.
Dalam terang ajaran Gereja Katolik, khususnya Evangelii Gaudium, judi online mencerminkan struktur dosa dalam masyarakat modern yang harus dilawan secara aktif melalui pendidikan, pertobatan, dan keterlibatan sosial[5].
Fenomena judi online yang marak saat ini bukan hanya persoalan moral individu, tetapi juga refleksi dari masalah struktural kerapuhan spiritual dalam masyarakat modern. Gereja Katolik, melalui ajaran sosialnya, mengajak umat untuk tidak hanya menilai perbuatan, tetapi juga membaca tanda-tanda zaman dan memberikan tanggapan profetis terhadap realitas sosial yang menyimpang dari martabat manusia[6].
