
Judi Online dalam Terang Evangelii Gaudium
Oleh Anatolia Rosita Hajum, Mahasiswi Semester VII STIPAS St. Sirilus Ruteng
DALAM beberapa tahun terakhir, judi online telah berkembang pesat dan menjadi fenomena yang merambah berbagai kalangan masyarakat.
Kemajuan teknologi digital, akses internet yang luas, serta penggunaan smartphone yang masif membuat aktivitas berjudi kini bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja, hanya lewat genggaman tangan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), judi adalah “permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan”[1]. Definisi ini menekankan unsur taruhan dan risiko yang tak pasti.
Platform judi online menawarkan berbagai bentuk permainan seperti taruhan bola, poker, slot digital, hingga live casino. Promosi yang agresif di media sosial, bonus besar serta kemudahan akses menjadi daya tarik utama, terutama bagi anak muda dan kelompok ekonomi menengah ke bawah[2].
Namun di balik kemudahannya, judi online membawa dampak yang serius seperti kecanduan, kehilangan keuangan pribadi maupun keluarga, meningkatnya tindakan kriminal, dan keretakan relasi dengan keluarga[3].