JPU Tuntut Pinangki 4 Tahun Penjara, ICW Galang Petisi Menolak
Menurut ICW, akan lebih terdengar jika banyak netizen yang menandatangani petisi itu. ICW pun menyertakan tautan petisi tersebut dalam cuitannya. “Tuntutannya ringan, padahal kejahatannya berat @KejaksaanRI. Jangan lupa ya sob, bantu tandatangani dan sebar petisi @ChangeOrg_ID https://t.co/RayrwTbyj6 #HukumBeratJaksaPinangki”.
CW membeberkan sejumlah pokok dakwaan Pinangki dalam laman tersebut. Dikatakan ICW bahwa Pinangki melakukan tiga tindak pidana sekaligus, yaitu suap, pencucian, dan permufakatan jahat. Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500 ribu dolar Amerika untuk membentuk berbagai skenario guna membantu Djoko S Tjandra bebas dari jerat hukum, dan melakukan pencucian uang usai membelanjakan uang itu.
Dengan tuntutan yang sangat rendah itu, ICW menduga Kejaksaan Agung ingin melindungi Pinangki. (Pb-6)