JPU Tuntut Pinangki 4 Tahun Penjara, ICW Galang Petisi Menolak

Menurut ICW, akan lebih terdengar jika banyak netizen yang menandatangani petisi itu. ICW pun menyertakan tautan petisi tersebut dalam cuitannya. “Tuntutannya ringan, padahal kejahatannya berat @KejaksaanRI. Jangan lupa ya sob, bantu tandatangani dan sebar petisi @ChangeOrg_ID https://t.co/RayrwTbyj6 #HukumBeratJaksaPinangki”.

CW membeberkan sejumlah pokok dakwaan Pinangki dalam laman tersebut. Dikatakan ICW bahwa Pinangki melakukan tiga tindak pidana sekaligus, yaitu suap, pencucian, dan permufakatan jahat. Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500 ribu dolar Amerika untuk membentuk berbagai skenario guna membantu Djoko S Tjandra bebas dari jerat hukum, dan melakukan pencucian uang usai membelanjakan uang itu.

Dengan tuntutan yang sangat rendah itu, ICW menduga Kejaksaan Agung ingin melindungi Pinangki. (Pb-6)

BACA JUGA:
Kejaksaan Agung Sita Tanah Johnny G Plate Seluas 11,7 Hektar di Labuan Bajo
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More