JPU Tuntut Johnny Plate 15 Tahun Penjara dan Denda Rp17,8 Miliar
JAKARTA, Pojokbebas.com – Sidang beragenda tuntutan atas Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate telah digelar Rabu (25/10/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Johnny G Plate hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan.
JPU dari Kejaksaan Agung menilai Johnny Plate terbukti melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara Rp 8,032 triliun.
Johnny jadi terdakwa dalam kasus korupsi proyek penyediaan menara base trabsceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)atas Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
“(Menuntut) nenjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerarld Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata JPU saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Tak hanya itu, JPU juga menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 17,8 miliar yang harus dibayar Johnny Plate.