JPU Tuntut Johnny Plate 15 Tahun Penjara dan Denda Rp17,8 Miliar

JAKARTA, Pojokbebas.com – Sidang beragenda tuntutan atas Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate telah digelar Rabu (25/10/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Johnny G Plate hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan.

JPU dari Kejaksaan Agung menilai Johnny Plate terbukti melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara Rp 8,032 triliun.

Johnny jadi terdakwa dalam kasus korupsi proyek penyediaan menara base trabsceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)atas Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

“(Menuntut) nenjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerarld Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata JPU saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Tak hanya itu, JPU juga menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 17,8 miliar yang harus dibayar Johnny Plate.

BACA JUGA:
Menteri Johnny G. Plate: Indonesia Potensial Jadi Titik Penghubung Jaringan Telekomunikasi Dunia, Optimalkan Trafik dan Utilisasi Fiber Optik  
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More