Jokowi Terima Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK
“Sesuai ketentuan pasal 12 Undang-Undang OJK, Bapak Presiden akan memilih dan menyampaikan 14 calon anggota Dewan Komisioner kepada DPR, masing-masing dua calon untuk setiap jabatan yang kemudian akan dilakukan proses pemilihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat,” tambahnya.
Turut mendampingi Presiden dalam pertemuan tersebut yaitu Menteri Sekretaris Negara Pratikno.*(Edit. P-7 / BPMI Setpres@presidenri.go.id)