Jokowi Terbitkan PP No. 14/2024 untuk THR dan Gaji 13 ASN
JAKARTA, Pojokbebas.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 14/2024 tentang Pemberian THR dan Gaji 13 bagi aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. PP ini ditandatangani Jokowi pada 13 Maret 2024 lalu.
Pembahasan terkait substansi PP ini dilakukan oleh menteri terkait yaitu Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM serta instansi terkait lainnya.
Pemberian THR ini dilakukan juga untuk menunjang peringatan Hari Raya Idulfitri 1445H. Sedangkan, gaji 13 diberikan sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara untuk mendukung biaya pendidikan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pemberian THR merupakan bagian dari instrumen dalam APBN sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional.
“Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri menjadi salah satu momentum dalam mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan,” bebernya.