Jokowi Tandatangani Aturan THR dan Gaji Ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri

Jokowi: KPU dan Bawaslu Tancap Gas Siapkan Pemilu dan Pilkada 2024
Joko Widodo memberikan keterangan terkait pelantikan anggota KPU dan Bawaslu di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/4/ 2022). Foto: BPMI Setpres

 

JAKARTA, Pojokbebas.com –  Jokowi telah menandatangani aturan tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara. Dalam aturan tersebut, ASN, TNI, & Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja juga mendapatkan tambahan komponen THR berupa tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun & Pejabat Negara serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” ucap Jokowi dalam keterangannya di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (14/4/ 2022).

BACA JUGA:
Surya Paloh Mulai Takluk pada Jokowi, Megawati Nyusul?
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More