Jokowi Putuskan Percepat Penyaluran BLT BBM
Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pemerintah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja atau buruh dengan upah maksimal Rp3,5 juta atau senilai dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota. Ida menekankan bahwa bantuan tersebut berlaku secara nasional.
“Yang diberikan BSU, di samping batas atasnya upah Rp3,5 (juta) atau senilai dengan upah minimum provinsi atau kabupaten kota. Kemudian ini berlaku secara nasional jadi beda dengan subsidi upah tahun 2021 berdasarkan wilayah yang mengalami PPKM level 1,” tutur Ida.*(Edit. Pb-7/BPMI Setpres)