Johnny G. Plate jadi Tersangka dan Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Johnny G. Plate saat mengenakan rompi tahanan pink usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung RI terkait kasudis dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Rabu (17/5/2023). Foto istimewa.

 

JAKARTA, Pojokbebas.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan Kejaksaan Agung RI (Kejagung) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo, Rabu (17/5/2023).

Setelah mengenakan baju rompi pink, Menteri Johnny pun langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, Jakarta Timur.

Menteri Johnny dibawa ke Rutan Salemba menggunakan mobil tahanan Kejagung dengan posisi tangan diborgol.

“Telah meningkatkan status setelah dari saksi menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata Direktur Penyidik Jampidsus, Kuntadi, Rabu (17/5/2023).

Kronologi pemeriksaan

Johnny Plate pertama kali diperiksa terkait kasus korupsi 4G BAKTI Kominfo pada 14 Februari 2023. Saat itu ia diperiksa selama 8 jam dan dicecar 51 pertanyaan.

BACA JUGA:
Kominfo Gandeng Perusahaan Teknologi Raksasa Amerika Cisco Perkuat Keamanan Siber Indonesia
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More