Jika Ganjar-Anies Gugat Kecurangan Pilpres, Siapkan Bukti TSM
JAKARTA, Pojokbebas.com—PDIP bakal menyiapkan tim khusus untuk mengusut kecurangan dalam pemilihan presiden yang baru saya berlangsung, Rabu (14/2) kemarin.
Tidak tertutup kemungkinan, pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan–Cak Imin juga akan menempuh cara yang sama, yaitu mengusut kecurangan Pilpres 2024.
Namun, jika keduanya ingin melakukan perlawanan, maka mereka harus bisa menunjukan bukti-bukti kecurangan yang bersifat TSM (terstruktur, sistematis dan msif).
Pengamat politik Ahmad Khoirul Umam menyampaikan, Baswedan-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud harus merujuk Pasal 286 UU No.7/2017 tentang Pemilu.
Selain itu, mereka juga harus merujuk pada aturan Bawaslu tentang dugaan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Kubu kedua pasangan tersebut, harus bisa menghadirkan data, informasi, dan bukti-bukti TSM di 50 persen wilayah provinsi di Indonesia,” ujarnya.
Tidak hanya itu, kedua pasangan tersebut juga harus membuktikan pelanggaran itu masuk dalam skala masif dan sistematis.