Jepang Berencana Buang Limbah Nuklir ke Laut, Pengamat Maritim Sebut Langgar Prinsip UNCLOS 1982

Selain itu, tambah Hakeng lagi, pembuangan limbah radioaktif nuklir juga akan berdampak pada negara-negara tetangga dan negara-negara Kepulauan Pasifik lainnya. Air akan mengalir melintasi batas-batas negara dengan membawa bahan radioaktif nuklir.

“Pembuangan limbah ini juga akan mengganggu nelayan dalam penangkapan ikan mereka. Mereka berhak khawatir bahwa ikan yang mereka tangkap akan tercemar oleh  limbah nuklir tersebut. Menjadi wajar ketika Pemerintah China kemudian melarang impor ikan dari Jepang demi melindungi rakyatnya dari kemungkinan gangguan kesehatan yang ditimbulkan,” ungkap dia.

Pemerintah Jepang seharusnya sudah memahami dengan baik prinsip-prinsip yang tercantum dalam UNCLOS 1982. “Dalam Pasal 192 menyebutkan Negara-negara mempunyai kewajiban untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut,” jelasnya. Baca juga: Kapal Selam Nuklir AS Bawa Hulu Ledak Berlayar Dekat Taiwan, China Belum Reaksi

Kemudian disebutkan Capt Hakeng. dalam Pasal 194, tindakan-tindakan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut, Ayat 3 Tindakan-tindakan yang diambil berdasarkan Bab ini harus meliputi segala sumber pencemaran lingkungan laut.

BACA JUGA:
Cegah Penjajahan Baru Melalui Peretasan Data Pribadi
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More