
Jenderal TNI (Purn.) Gatot Nurmantyo Mendapat Bintang Mahaputera Adipradana Namun Tidak Hadir Menerimanya.
Dalam suratnya, Jenderal Gatot menyatakan menerima pemberian Bintang tanda jasa ini, tetapi beliau tidak bisa hadir karena beberapa alasan pertama karena ini suasana Covid, kata Menkopolhukam.
Namun, Menkopohukam menjelaskan bahwa justru karena suasana Covid, telah disepakati bahwa pemberian tanda jasa kehormatan dibagi dalam dua periode yakni pada bulan Agustus dan bulan November. Hal itu disepakati untuk memenuhi standar prokotol kesehatan karena suasana Covid.
Alasan kedua yang disampaikan oleh Jenderal Gatot mengapa ia tidak dapat hadir karena menurut TB Hasanudin pemberian tanda jasa itu tidak lasim diberikan di bulan November sebab biasanya di bulan Agustus.
Terhadap alasan itu, Menkopolhukam Mahfud MD kembali menjelaskan bahwa hal itu dilakukan karena musim Covid. Kita memencahkan pemberiannya pada dua kali pemberian, tetapi tidak lebih dari tahun 2020.
Menurut Sesmil Mayor Jenderal TNI Suharyanto, pemberian tanda harus rampung tahun ini karena tahun berikutnya sudah ada lagi. Jadi kalau diberikan tanggal sekarang ini, ya karena memang bulan Agustus itu di sepakati untuk dipecah dua kali agar tidak berkerumun, terang Mahfud,.