Jawaban untuk Senior Alexander Longginus
Oleh John Bala, SH (Koordinator Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Bali-Nusra)
8. Benar kalau kata Gabriel Manek sebagai Tana Pu’an bahwa : , “Tanah Nanga Hale” ini adalah tanah dibawah Kekuasaan Tana Puan Natar Mage secara turun temurun, namun sejak nenek moyong mereka, mereka tidak pernah garap atau tempat tanah ini, kecuali hanya menjadi ” NUBA NANGA” tempat upacara sesajen untuk berburuh atau melaut. Karena sejak tahun 1912 telah dikuasai Hindia Belanda dan seterusnya HGU hingga tahun 2013. Total penguasaan oleh pihak lain sudah berlangsung lama atau sekitar 101 tahun.
9. Soal Yoseph Lewor Goban yang pindah Agama dan menjadi Yusuf Lewor Goban… dari dirinya sendiri tidak ada sangkut pautnya dengan kasus HGU. Kecuali penafsiran dari pihak lain. Persoalan yang sesungguhnya sehingga Yoseph Lewor Goban pindah agama adalah: ketika dia terpilih menjadi Kapala Desa dan ketika hendak mengambil sumpah dan janji pelantikannya Pastor yang ada di Nangahale menolak mendampingi secara katolik kerena alasan Yoseph Lewor Goban pernah bercerai dan kawin lagi tanpa ikatan pernikahan secara katolik. Akibatnya, Yoseph Lewor Goban melakukan pembangkangan dengan cara pindah agama untuk memenuhi syarat formal pelantikan Kepala Desa tersebut. Kalau tidak demikian maka ada kemungkinan dibatalkan. Dalam kasus ini mungkin sikap Yoseph Lewor Goban ini menunjukan kerapuhan iman, tapi kalau berniat menghubungkan dengan kasus HGU sebagai sebab, tentu tidak benar.***