Jawaban untuk Senior Alexander Longginus
Oleh John Bala, SH (Koordinator Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Bali-Nusra)
SAYA akan menjawab secara umum saja dari seluruh inti pernyataan ini:
1. Hukum itu pengetahuan universal, mudah diakses dan gampang dipahami terutama bagi mereka yang berminat walau-pun bukan sarjana hukum.
2. Masyarakat Adat tidak akan pernah punah, kecuali sengaja dipunahkan oleh kelompok tertentu yang hendak menguasai wilayah adatnya demi pembangunan. Masyarakat adat itu dinamis dan berkembang sesuai dengan perubahan zaman. Mereka tidak statis seperti yang kita kehendaki.
3. Benar gaung masyarakat adat secara lebih formal, konsolidatif dan terorganisi seantero Indonesia diawali pada pertemuan masyarakat adat di Hotel Indonesia Jakarta 1999. Deklarasinya dikumandangkan pada tanggal 17 Maret 1999 dengan nama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Pak Alex Longginus dan saya sebagai Yuniornya hadir ketika itu. Yang berbeda saya tetap konsisten pada garis perjuangan sementara pak Alex hijrah ke Legislatif dan kemudian Eksekutif.