Jaksa Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Belanja Tidak Terduga, Pasca Didemo Beruntun Tim Jejaring HAM Sikka

 

Koordinator Tim Jejaring HAM Tanggapi Dingin

Sementara Koordinator Aksi Jejaring HAM Sikka Siflan Angi yang dimintai tanggapannya terkait langkah jaksa menahan dua tersangka dana BTT itu, Rabu malam mengemukakan Kajari sikka tentu bekerja  sesuai SOP.

Meskioun demikian, Siflan menilai kalau dua orang sudah ditahan itu buat masyarakat  Kabupaten Sikka bukan hal baru, dan hal itu bukan terobosan. “Itu biasa. Dari dulu kasus korupsi di Sikka yang  ditahan dan tersangka hanya 2-4 orang.. Jadi buat kami pegiat HAM yang ditahan Kejari itu wajar dan biasa. Yang kami tunggu Kajari Sikka harus  tahan sesuai pernyataannya di mana kasus BTT yang terlibat banyak orang, lebih dari 5. Kalau kasus BTT di BPBD, Kajari Sikka  tahan 5-8 bahkan 9 orang itu baru kejutan,” kata Siflan.

“Jadi kami pasti duduki lagi Kejaksaan Negeri Sikka kalau yang ditahan cuman 5-6 orang.. Anehnya lagi kerugian makin kurang dari 890-an juta menjadi 700-an juta. Itu ada apa?” tanya Siflan reda heran.

Siflan meminta pihak terkait untuk menjelaskan ke publik soal  hasil perhitungan kerugian uang negara kasus BTT yang semula Rp 2 M lebih, lalu menjadi Rp890-an juta, dan terakhir menjadi 700-an juta lebih.

BACA JUGA:
Tenggelam di Bendungan Napun Gete, Korban Ditemukan Tak Bernyawa
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More