Irjen Pol Napoleon dan Tommy Sumardi Akhirnya Ditahan
Sehubungan dengan kasus ini, Irjen Napoleon Bonaparte sebelumnya telah mengajukan gugatan prapreadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Atas gugatan itu, hakim tunggal Suharno menolak gugatan praperadilan tersebut.
Hakim Suharno, dalam pertimbangannya yang dibacakan Selasa, (6/10) lala menyebutkan, penetapan tersangka oleh Kabareskrim selaku termohon terhadap Irjen Napoleon sebagai pemohon telah memenuhi dua alat bukti yang cukup sesuai dengan pasal 184 KUHAP dan sesuai dengan Putusan MK 21/2014.
Terkait penahanan Irjen Napoleon Bonaparte hari ini, Awi mengatakan, langkah tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam menyelesaikan skandal pelarian Djoko Tjandra yang melibatkan petinggi Polri. (Pb-6)