Irjen Pol Napoleon dan Tommy Sumardi Akhirnya Ditahan

Sehubungan dengan kasus ini, Irjen Napoleon Bonaparte sebelumnya telah mengajukan gugatan prapreadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Atas gugatan itu, hakim tunggal Suharno menolak gugatan praperadilan tersebut.

Hakim Suharno, dalam pertimbangannya yang dibacakan Selasa, (6/10) lala menyebutkan, penetapan tersangka oleh Kabareskrim selaku termohon terhadap Irjen Napoleon sebagai pemohon telah memenuhi dua alat bukti yang cukup sesuai dengan pasal 184 KUHAP dan sesuai dengan Putusan MK 21/2014.

Terkait penahanan Irjen Napoleon Bonaparte hari ini, Awi mengatakan, langkah tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam menyelesaikan skandal pelarian Djoko Tjandra yang melibatkan petinggi Polri. (Pb-6) 

BACA JUGA:
Menag Baru, Yaqut Cholil Qoumas : Agama Harus Menjadi Inspirasi
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More