Irjen Pol Ferdy Sambo Jadi Tersangka Tewasnya Brigadir J, Jokowi: Jangan Ragu, Ungkap Kebenaran Apa Adanya 

Polri Gelar Operasi Aman Nusa II Lanjutan untuk Sukseskan PPKM Darurat
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram (STR) untuk Operasi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Lanjutan|Foto istimewa

 

JAKARTA, Pojokbebas.com – Kapolri Jendral Listyo Sigit telah mengumumkan bahwa Irjen Pol. Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Hal tersebut diungkapkan Kapolri saat menyampaikan Keterangan Pers di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

 

“Kemarin kita telah tetapkan tiga orang tersangka yaitu saudara RE, saudara RR, dan saudara KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Fredy Sambo-Red) sebagai tersangka,” kata Listyo Sigit di hadapan awak media.

Menurut Kapolri, peristiwa yang yang menyebabkan kematian brigadir J bukan karena aksi baku tembak seperti yang diberitakan sebelumnya, tapi merupakan peristiwa penembakan terhadap Brigadir J oleh RE atas perintah bossnya yaitu FS (Fredy Sambo-Red).

BACA JUGA:
Satukan Tanah dan Air di Titik Nol IKN, Jokowi Ungkap Maknanya
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More