Inilah Wajah Mahkamah Konstitusi Menurut Riset SETARA Institute  

MK juga dinilai mengalami kemajuan signifikan dalam hal disiplin tidak melakukan ultra petita (memutus melebihi yang dimohonkan) dan ultra vires (memutus dengan melampaui kewenangannya sehingga harus keluarkan norma baru).

“Pada periode riset ini tidak ditemukan putusan ultra petita, tetapi masih ada ultra vires, dimana MK membentuk norma baru pada empat putusannya,”ungkap Setara.

Setara juga mengungkapkan bahwa managemen perkara pengujian UU mengalami perbaikan yang cukup sginifikan, khusus yang terkait dengan lamanya persidangan oleh MK dalam memutus permohonan yang tidak dapat diterima.

“Pada periode ini, dari 32 putusan yang tidak diterima hanya terdapat 4 perkara yang diputus lebih dari 3 kali siding. Selebihnya sebanyak 28 perkara diputus dalam 3 kali persidangan,”ujarnya lagi.

Dia menambahkan bahwa efektivitas penerapan prosedur dismissal telah memungkinkan penghematan anggaran Negara dan alokasi waktu masksimal bagi para hakim MK untuk betul-betul memeriksa perkara yang berkualitas.

BACA JUGA:
Penyerangan Mapolsek Ciracas, SETARA Institute: Hentikan Privilese Hukum bagi TNI
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More