Inilah Wajah Mahkamah Konstitusi Menurut Riset SETARA Institute
MK juga dinilai mengalami kemajuan signifikan dalam hal disiplin tidak melakukan ultra petita (memutus melebihi yang dimohonkan) dan ultra vires (memutus dengan melampaui kewenangannya sehingga harus keluarkan norma baru).
“Pada periode riset ini tidak ditemukan putusan ultra petita, tetapi masih ada ultra vires, dimana MK membentuk norma baru pada empat putusannya,”ungkap Setara.
Setara juga mengungkapkan bahwa managemen perkara pengujian UU mengalami perbaikan yang cukup sginifikan, khusus yang terkait dengan lamanya persidangan oleh MK dalam memutus permohonan yang tidak dapat diterima.
“Pada periode ini, dari 32 putusan yang tidak diterima hanya terdapat 4 perkara yang diputus lebih dari 3 kali siding. Selebihnya sebanyak 28 perkara diputus dalam 3 kali persidangan,”ujarnya lagi.
Dia menambahkan bahwa efektivitas penerapan prosedur dismissal telah memungkinkan penghematan anggaran Negara dan alokasi waktu masksimal bagi para hakim MK untuk betul-betul memeriksa perkara yang berkualitas.