Ini Penjelasan KLHK Setelah Viralnya Foto Komodo Menghadang Truk di Pulai Rinca

Sebagaimana diketahui bahwa biawak komodo (Varanus komodoensis) merupakan salah satu satwa endemik Indonesia yang paling dikenal oleh masyarakat dunia. Satwa biawak komodo dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor. 106/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/12/2018.

Pada saat Pandemi, pengunjung TNK di Pulau Rinca dibatasi hanya ±150 orang per hari, bahkan pada hari-hari biasa hanya 10 –15 orang per hari. Hal ini demi menjaga kelestarian satwa biawak komodo, serta menyukseskan arahan pemerintah untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19. (pb-8)

BACA JUGA:
Uskup Ewald Pastikan Pengelolaan Logu Senhor dan Objek Wisata Rohani di Keuskupan Maumere Dilandasi Spirit Duc In Altum
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More