Ini Penjelasan KLHK Setelah Viralnya Foto Komodo Menghadang Truk di Pulai Rinca
Sebagaimana diketahui bahwa biawak komodo (Varanus komodoensis) merupakan salah satu satwa endemik Indonesia yang paling dikenal oleh masyarakat dunia. Satwa biawak komodo dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor. 106/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/12/2018.
Pada saat Pandemi, pengunjung TNK di Pulau Rinca dibatasi hanya ±150 orang per hari, bahkan pada hari-hari biasa hanya 10 –15 orang per hari. Hal ini demi menjaga kelestarian satwa biawak komodo, serta menyukseskan arahan pemerintah untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19. (pb-8)