Industri hukum
Oleh: Elias Sumardi Dabur (Anak dari mata air cinta, keadilan, dan kebenaran)
Terma ini digunakan Mahfud untuk merujuk pada proses di mana aparat mencari-cari kesalahan orang. Sedangkan orang yang bersalah diatur agar menjadi tidak bersalah.
“Yang punya kesalahan disembunyikan pakai pasal ini, yang sudah punya kesalahan ada bukti ini dibuang buktinya, dimunculkan ini,” beber Mahfud (Kompas, 2 September 2020).
Dalam penilaian Prof Mahfud, sistem hukum yang ada di Indonesia sebenarnya sudah baik. Persoalannya, kata dia, dalam kebaikan sistem hukum itu melekat napsu keserakahan dan koruptif dari orang yang menjalankannya. Akibatnya, timbul pelanggaran dan perilaku sewenang-wenang.
“Kalau di dalam hukum itu saya katakan, di Indonesia ini kenapa kita kacau balau? Karena ya nafsu itu tadi.”
Oleh karenanya, untuk menjalankan sistem hukum, dibutuhkan kearifan dari seluruh pihak.
Penilaian Prof Mahfud ini benar adanya. Tapi, lebih penting dari itu, bagaimana industri hukum itu tidak berkembang pesat sehingga lama-kelamaan jadi suatu kebiasaan permanen. Kontrol publik diperlukan. Jangan mudah percaya atau menerima begitu saja setiap dan segala keterangan dan tindakan dari aparatur penegak hukum, termasuk dalam barisan ini, advokat tentunya.