Keempat. Masalah penerapan kurikulum tidak secara kompleks dan lengkap seturut tuntutan kurikulum nasional yang ditetapkan secara nasional. Akan tetapi menerapkan sistem kurukulum kedaruratan yang bersifat sederhana saja, sebesar tiga puluh persen dari suruh rangkaian kurukulum nasional. Berlaku secara mandiri sesuai standar isi kurikulum yang bersifat esensial saja. Hal ini sejalan dengan Edaran Menteri Pendidikan Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tertanggal 24 Maret 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan pada Darurat Virus Corona( Covid-19). Ditindaklanjuti dengan proses penilaian akhir tahun pelajaran bagi siswa sekolah dasar dan sederajat, SMP/ MTs dan sedetajat, SMA/ SMK dan sederajat, dengan meniadakan ujian nasional dan kesetaraan diganti dengan ujian sekolah di masa pandemi virus Corona ( covid-19), dengan menganalisis nilai rapor semester satu sampai semrseter untuk sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas. Sedangkan untuk SD/ MIS dan sederajat dianalisis dari nilai rata rapor semester 1 kelas empat SD/ MIS sederajat sampai dengan 2 kelas enam SD/ MIS sederajat. Atau dilihat dari sikap dan akhlak yang baik ditambah dengan nilai-nilai tugas yang relevan dengan pada kurikulum yang berlaku di sekolah. Hal sesuai dengan edaran menteri pendidikan Nasional nomor 1 tahun 2021, tertanggal 1 Pebruari 2021.
Berita Terkait