Guru dan siswa tidak dengan sebuah sistem yang dianggap mapan. Kita terbiasa terbelenggu oleh sistem manual, yaitu Tatap Muka Langsung yang sudah berjalan bertahun-tahun dan dianggap mapan. Status quo. Apa adanya. Secara kasat mata, tidak ada persiapan manajemen untuk beradaptasi dengan situasi yang terjepit dan mengancam kehidupan dan sistem kerja guru dan semua komponen sekolah, yang tentu berbeda dengan bencana alam dan sosial lainnya, melalui program persiapan sosialisasi dan mitigasi bencana.
Untuk memperkuat ketangguhan dunia pendidikan kita, pemerintah mengeluarkan Keputusan Kemendikbud RI Nomor 718/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pendidikan pada Satuan Pendidikan mulai dari tingkat PAUD, SD/MIS dan sederajat, SMP/MTs dan sederajat dan SMA/ SMK dan sederajat pada kondisi darurat khusus.
Untuk tetap tangguh dan tumbuh pendidikan di tengah masa pandemi covid-19, sekolah-sekolah pada umumnya, menerapkan “ Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurukul pembelajaran siswa”. Dengan perinsip yang ditawarkan adalah dengan memilih salah satu dari tiga pilihan kurikulum , yaitu 1). Tetap mengacu pada kurikulum nasional, 2). Menggunakan kurikulum darurat khusus, dan atau 3). Melakukan penyederhanaan kurukulum secara mandiri”. “Kurikulum yang bersifat esensial dan merupakan prasyarat pengetahuan lanjutan ketika melanjutkan pendidikan” (Fransiskus Ndejeng, 2020). Pada tingkat nasional, pemerintah Indonesia mengeluarkan paket kebijakan melalui pelaksanakan pembelajaran dari rumah, atau pembelajaran jarak jauh. Melalui pendekatan dan metode online, virtual.