
Indonesia sedang Krisis Republikan
Oleh Gebrile Mikael Mareska Udu, Mahasiswa Universitas Sanata Dharma Yogyakarta
Indonesia adalah salah satu negara yang menggunakan sistem republikan. Republikan, artinya negara yang menolak sistem pemerintahan yang bersifat monarki atau sistem kerajaan, melainkan negara yang pemerintahannya atau kepala negaranya (Presiden) ditentukan atau dipilih oleh rakyat. Kepala negara yang dipilih seyogianya menjadi instrumen untuk menjamin kesejahteraan hidup rakyat.
Pembentukan Indonesia sebagai negara “Republik”, bukanlah suatu keputusan individu melainkan melalui diskursus dan kesepakatan bersama. Hal itu, terbukti dalam perancangan undang-undang dasar pada tanggal 11 Juli 1945, bahwasanya terdapat pemungutan suara dari 17 orang yang menyetujui Indonesia sebagai negara kesatuan republik dan hanya 2 orang saja yang setuju negara federal.
Kesatuan Republik Indonesia juga dapat dilihat dari kerangka pemikiran presiden pertama Indonesia Bung Karno, yang ia sebut sebagai “Nationale Staat”, atau dasar kebangsaan. “Nationale Staat” yang dimaksudkan Soekarno di sini adalah Indonesia bukan suatu negara yang didirikan di atas agama, budaya, ras dan etnis tertentu, melainkan didirikan dari berbagai ragam latarbelakang.