Indonesia dan Singapura Tercapai Kesepakatan Soal FIR, Ekstradisi, dan Pertahanan  

Indonesia dan Singapura Tercapai Kesepakatan Soal FIR, Ekstradisi, dan Pertahanan  
Presiden Joko Widodo menyampaikan pernyataan pers bersama PM Singapura di Ruang Salon and Library, The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev

 

BINTAN, Pojokbebas.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyambut baik tercapainya sejumlah kesepakatan di bidang politik, hukum, dan keamanan antara Indonesia dengan Singapura.

Kesepakatan tersebut antara lain Pertukaran Dokumen antara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia dengan Menteri Senior dan Menteri Koordinator Keamanan Nasional Republik Singapura tentang Perluasan Kerangka Pembahasan Indonesia-Singapura.

Selain itu, kedua negara juga menandatangani kesepakatan terkait Perjanjian Ekstradisi, Persetujuan Flight Information Region (FIR), dan Pernyataan Bersama Menteri Pertahanan kedua negara tentang komitmen untuk memberlakukan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan.

“Untuk Perjanjian Ekstradisi, dalam perjanjian yang baru ini, masa retroaktif diperpanjang dari semula 15 tahun menjadi 18 tahun sesuai dengan Pasal 78 KUHP,” kata Jokowi saat menyampaikan pernyataan pers bersama PM Singapura di Ruang Salon and Library, The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, pada Selasa, (25/1/2022).

BACA JUGA:
Ruas Jalan di Kelurahan Mbaumuku Dipagar Pemilik Lahan, Bupati Hery Minta Lurah dan Camat Lakukan Mediasi
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More