IKPI Memberikan Catatan Tertulis Terhadap RUU KUP Yang Sedang Dibahas di DPR
Menurutnya penyesuaian judul RUU KUP tersebut dilakukan agar ada harmonisasi antara judul undang-undang dengan muatan materi didalamnya. Hal ini penting agar RUU itu menjadi produk UU yang berkualitas dan mudah dalam pelaksanaannya.
“kenapa kami minta judulnya perlu disesuaikan, agar terjadi harmonisasi antara judul Undang-Undang dengan materi muatan di dalamnya”, lanjut Ruston
Selain itu, Guston menambahkan terkait pendelegasi UU, Peraturan Pemerintah menjadi rujukan yang tepat. Hal itu sudah sesuai dengan perintah Undang-Undang.
Adapun Undang-Undang yang dimaksud adalah lampiran ke II angka 211 UU No 12 tahun 2011.
“Pendelegasian yang tepat dari UU adalah ke Peraturan Pemerintah. Hal ini sesuai dengan Lampiran II angka 211 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan S.T.D.D. UU 15 Tahun 2019 diatur bahwa pendelegasian kepada Menteri dibatasi untuk peraturan yang bersifat teknis admin” tambah Ruston dalam keterangannya.
Untuk diketahui Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyelenggarakan diskusi panel yang dihadiri beberapa narasumber yang membahas beberapa isu terkait dengan RUU KUP yang saat ini sedang dibahas oleh DPR bersama Pemerintah.