IKPI Memberikan Catatan Tertulis Terhadap RUU KUP Yang Sedang Dibahas di DPR
Jakarta, Pojokbebas.com – Sebagai mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak yang sudah menandatangani MOU, IKPI merasa terpanggil untuk memberikan kontribusi dan masukan yang bersifat positif dan membangun terhadap RUU KUP yang sedang dalam pembahasan di DPR.
Wakil Ketua umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Ruston Tambunan, memaparkan beberapa catatan tertulis yang akan disampaikan kepada DPR terkait rencana pengesahan RUU KUP yang saat ini sedang dibahas DPR bersama pemerintah.
Menurutnya ada beberapa masukan tertulis yang sudah disiapkan diantaranya terkait usulan untuk menganti judul RUU yang bisa disesuai kembali antara judul dan isi didalamnya yang mencakup; UU pengampunan pajak, perubahan UU PPh, Perubahan UU PPN, Perubahan UU Cukai dan UU Pajak karbon.
“Judul RUU KUP harus disesuaikan kembali, karena di dalamnya juga termasuk UU Pengampunan Pajak, perubahan UU PPh, perubahan UU PPN, perubahan UU Cukai dan UU Pajak Karbon”, papar Ruston dalam konferensi pers sesaat setelah acara diskusi panel dalam rangka merayakan HUT Ke-56 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, jumaat 27/8/2021.