
HUT Ke-19, FSPPB: Pertamina Tetap Komitmen Jaga Kedaulatan Energi
Apa yang FSPPB perjuangkan selama ini sesuai amanat Undang-undang 1945 Pasal 33, yaitu cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hidup orang banyak, mutlak dikuasai oleh negara. Apalagi yang datangnya dari sumber kekayaan alam yang ada di Indonesia harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Arie mengingatkan, Indonesia memiliki potensi yang sangat besar di bidang energi. “Indonesia kaya energi yang tak hanya fosil seperti minyak bumi, batubara, tetapi juga energi baru terbarukan yang potensinya sangat besar. Ada 482 Gigawatt potensi energi terbarukan di negeri ini. Belum termasuk energi baru dari uranium, plutonium, dan torium, yang baru-baru ini ditemukan. Ini mutlak harus dikuasai oleh negara,” tegasnya.
Sejak 2009, Pertamina sudah mempersiapkan diri jadi perusahaan energi. Dimana yang namanya energi itu harus berdaulat. Jadi, Pertamina tidak akan terganggu dengan hadirnya Energy Baru Terbarukan. Pertamina dapat bertransformasi menjadi perusahaan yang menyediakan energi baru terbarukan di masa mendatang.