Human Trafficking di NTT Sebuah Narasi Kerapuhan; “Refleksi Memperingati Hari Anti Perdagangan Orang 2023”

Oleh: Ando Roja Sola

Catatan data sebagaimana tertulis di atas menggambarkan situasi darurat Tindak Perdagangan Orang (TPPO) yang kini sedang bersarang di Negara Indonesia. Cakupan data tersebut secara umum mewakili jumlah korban yang berasal dari setiap provinsi yang ada di Indonesia salah satunya provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Berdasarkan Laporan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi Tiga DPR RI ke Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2020-2021, melaporkan Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan Provinsi yang masuk dalam zona merah human trafficking atau perdagangan orang. Sejumlah media nasional memberitakan bahwa 119 pekerja migran asal NTT pulang dalam kondisi sudah tidak bernyawa lagi. Berdasarkan data dari Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Kupang, jumlah TKI asal NTT yang meninggal di Malaysia cenderung meningkat setiap tahunnya. Kepala BP3TKI Kupang mengatakan pada tahun 2013 sebanyak 31 TKI meninggal, tahun 2014 menurun menjadi 21 orang, tahun 2015 sebanyak 28 orang, tahun 2016 naik menjadi 49 orang dan tahun 2017 meningkat menjadi 62 orang. Kemudian, pada tahun 2018 jumlah TKI yang meninggal meningkat pesat mencapai 105 orang dan tahun 2019 hingga November tercatat 105 orang meninggal. Sementara itu terhitung sejak Desember 2022 hingga Juli 2023 terdapat kurang lebih 82 korban meninggal asal NTT yang dideportasi dari negeri perantauan.

BACA JUGA:
Saat Hujan Memanggil dan Tradisi Bertanya
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More