Hukum Dibajak Politik, Terlibatnya Penguasa dalam Pusaran Kasus Golo Mori
Inilah yang dinamakan menuduh subyek tanpa ada obyek dan dasar yuridisnya. Artinya secara formil dan materil pentersangkaan ke 21 orang bertentangan dengan hukum.
Keyakinan mereka sebagai yang tidak melanggar hukum diperkuat oleh ditolaknya berkas yang dilimpahkan kepolisan kepada kejaksaan. Hingga tiga bulan mereka dalam penjara polisi tidak bisa membuktikan kepada kejaksaan tindakan pidana yang mereka lakukan. Tidak ada bukti yang valid.
Dengan demikian para tersangka harus dibebaskan demi hukum. Polisi tidak perlu memperpanjang penahanan karena mereka sudah mengikuti prosedur hukum sesuai dengan apa yang tertuang dalam Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 29 ayat (2).
Polisi seharusnya tidak boleh melanjutkan lagi perkara tersebut dan para tersangka dibebaskan tanpa syarat melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Proses hukum ini tentunya sangat memberatkan pihak kepolisian, karena harus menanggung kesalahannya sendiri atas penangkapan dan penetapan tersangka terhadap 21 orang. Tetapi karena demi hukum dan demi nasib para tersangka seharusnya diterbitkan.