Hukum Dibajak Politik, Terlibatnya Penguasa dalam Pusaran Kasus Golo Mori

Inilah yang dinamakan menuduh subyek tanpa ada obyek dan dasar yuridisnya. Artinya secara formil dan materil pentersangkaan ke 21 orang bertentangan dengan hukum.

Keyakinan mereka sebagai yang tidak melanggar hukum diperkuat oleh ditolaknya berkas yang dilimpahkan kepolisan kepada kejaksaan. Hingga tiga bulan mereka dalam penjara polisi tidak bisa membuktikan kepada kejaksaan tindakan pidana yang mereka lakukan. Tidak ada bukti yang valid.

Dengan demikian para tersangka harus dibebaskan demi hukum. Polisi tidak perlu memperpanjang penahanan karena mereka sudah mengikuti prosedur hukum sesuai dengan apa yang tertuang dalam Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 29 ayat (2).

Polisi seharusnya tidak boleh melanjutkan lagi perkara tersebut dan para tersangka dibebaskan tanpa syarat melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Proses hukum ini tentunya sangat memberatkan pihak kepolisian, karena harus menanggung kesalahannya sendiri atas penangkapan dan penetapan tersangka terhadap 21 orang. Tetapi karena demi hukum dan demi nasib para tersangka seharusnya diterbitkan.

BACA JUGA:
Bupati Hery: Pembangunan yang Kita Laksanakan Benar-Benar Mampu Membawa Perubahan Bagi Manggarai
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More