Hukum Dibajak Politik, Terlibatnya Penguasa dalam Pusaran Kasus Golo Mori
Tindakan ini sangat vatal bagi proses hukum ke depannya. Kalau ini dibenarkan secara hukum maka ada banyak tersangka yang meminta bantuan eksekutif, apalagi tersangkanya terikat kepentingan yang sama dengan eksekutif.
Peluang bagi eksekutif memaanfaatkan proses hukum untuk kepentingannya terbuka lebar. Negara ini pun kembali ke masa lalu, hukum dijadikan sebagai alat penguasa untuk menjaga kepentingannya. Hal yang sangat tidak diharapkan karena bertentangan dengan prinsip demokrasi negara hukum.
Saya melihat bahwa permohonan penangguhan oleh kedua bupati merupakan bentuk pembajakan terhadap hukum oleh kekuasaan politik. Kedua bupati telah membajak wewenang kuasa hukum tersangka dan terutama proses hukum lain yang telah dipikirkan oleh kuasa hukum dan para tersangka.
Para tersangka pada dasarnya “menolak” upaya hukum melalui proses penangguhan, seperti yang dikatakan oleh kuasa hukumnya Iren Surya. Penolakan ini atas dasar pertimbangan rasional bahwa para tersangka tidak melakukan tindak pidana dan secara yuridis tidak ada pasal yang disangkakan kepada mereka.