Hukum Dibajak Politik, Terlibatnya Penguasa dalam Pusaran Kasus Golo Mori
Intervensi kekuasaan terhadap hukum bisa bertujuan untuk kepentingan umum, misalnya untuk keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini ada hak prerogatif dari eksekutif sebagaimana yang dikatakan John Locke (1632-1704).
Apa yang disinggung Locke ini dalam kaitannya dengan kewenangan Raja Inggris sebagai eksekutif. Tentunya tidak bisa diterapkan dalam konsep negara hukum berasaskan demokrasi yang menerapkan Trias Politica Montesquieu (1689-1755) (baca: Negara Hukum dan Trias Politica).
Trias politica ini diterapkan di negara hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam konsep Trias Politica eksekutif tidak terlibat dalam proses hukum yang tengah berperkara karena itu adalah ranahnya hakim dan penegak hukum lainnya. Ini atas dasar pertimbangan supaya tidak adanya kesewenangan dalam menjalankan kekuasaan.
Keterlibatan Bupati Hery dan Endi dalam penangguhan penahanan 21 tersangka memang tidak bertindak sebagai hakim atau penegak hukum lainnya, tetapi sebagai penjamin yang tentunya mempengaruhi proses hukum.