Hingga 10 November, Jumlah Tindak Pidana Pilkada Capai 75 Kasus

Selain itu, ada jenis kasus kategori tindakan menghalangi penyelenggara pemilihan melaksanakan tugas 4 perkara, menguntung/merugikan salah satu paslon 33 perkara, menghasut, dan SARA 9 perkara, kampanye dengan menghina, kampanye dengan kekerasan/ancaman/menganjurkan kekerasan 1 perkara, kampanye libatkan pihak yang dilarang 2 perkara, mengacau, ganggu, menghalangi kampanye 1 perkara, kampanye dengan cara pawai 1 perkara, dan merusak/menghilangkan Alat Peraga Kampanye (APK) 1 perkara. Kampanye menggunakan fasilitas pemerintah 1 perkara.

Pada kurun 9 hingga 10 November 2020, jelas Awi, Sentra Gakkumdu Pemilihan 2020 fokus menjalankan tiga kegiatan. Pertama, preemtif, di mana Polda telah melaksanakan sebanyak 61 kegiatan preemtif. Rincian tiga terbanyak yaitu Polda Kalbar sebanyak 13 kegiatan, Polda Riau sebanyak 9 kegiatan, serta Polda Bali dan Polda Kalsel masing-masing sebanyak 8 kegiatan.

Kedua, kegiatan preventif di mana jajaran Polda telah melaksanakan 304 kegiatan preventif dengan 3 kegiatan, yaitu Polda Kalteng sebanyak 56 kegiatan, Polda Kalbar sebanyak 43 kegiatan, dan Polda Kaltim sebanyak 38 kegiatan.

BACA JUGA:
Sampaikan Bela Sungkawa Atas Gugurnya Personil KRI Nanggala 402, Bamsoet Minta Pemerintah Evaluasi Sistem Alutsista dan jangan Pakai Barang Bekas Lagi
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More