Hingga 10 November, Jumlah Tindak Pidana Pilkada Capai 75 Kasus
JAKARTA, Pojokbebas.com – Terhitung sampai 10 November 2020, dugaan tindak pidana pemilu terkait dengan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 mencapai 75 kasus. Saat ini Polri berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilihan guna menangani pelanggaran dugaan tindak pidana tersebut.
Hal tersebut disampaikan Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada media dalam konferensi pers di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/11). Awi mengatakan secara keseluruhan ada sebanyak 420 laporan dugaan pelanggaran tindak pidana Pilkada.
“Jumlah laporan atau temuan 420 perkara. Jumlah perkara diteruskan ke Polri 75 perkara dengan status penyelesaian perkara yaitu penyidikan 36 perkara, tahap I ada 5 perkara, P-21 ada 2 perkara, tahap 2 21 perkara, dan Sp-3 11 perkara,” kata Awi.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono meyapaikan, ada 15 jenis dugaan pelanggarannya. “Masing-masingmeliputi, pemalsuan 4 perkara, tidak melaksanakn verifikasi dan rekap dukungan 4 perkara; mutasi pejabat 6 bulan sebelum menjadi paslon 2 perkara, dan menghilangkan hak seseorang jadi calon 2 perkara. Mahar politik 1 perkara. Money politic 9 perkara,” bebernya.