‘Hidup Enak’ Jadi Koruptor

Oleh Arnoldus Nggorong, Penulis adalah alumnus STFK Ledalero, tinggal di Labuan Bajo

Perihal hidup layak dijamin olehUUD 1945 pasal 28A yang berbunyi: setiap orang berhak hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Dalam penjelasan selanjutnya makna pasal 28A, setiap orang mempunyai jaminan hak atas kehidupannya, baik untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Hak hidup sendiri merupakan hak yang esensial yang tidak dapat ditawar atau non-derogable rights (hukumonline.com 11/12/2023).

Bertolak dari penjelasan di atas, dapat dikatakan bahwa korupsi adalah negasi terhadap kemanusiaan. Dalam bahasa yang radikal, korupsi adalah bentuk paling biadab terhadap kehidupan.

Dengan demikin perubahan cara pandang terhadap kejahatan korupsi itu adalah suatu keharusan, mutlak, tidak bisa ditawar-tawar. Mulailah dari sekarang, dari diri sendiri. Katakan, TIDAK!, pada korupsi. Sekali lagi, STOP KORUPSI!!!

 

BACA JUGA:
Pancasila dan Budaya Manggarai, Falsafah Hidup Penghuni Bumi Nuca Lale (Bagian 3)
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More