‘Hidup Enak’ Jadi Koruptor
Oleh Arnoldus Nggorong, Penulis adalah alumnus STFK Ledalero, tinggal di Labuan Bajo
Perihal hidup layak dijamin olehUUD 1945 pasal 28A yang berbunyi: setiap orang berhak hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Dalam penjelasan selanjutnya makna pasal 28A, setiap orang mempunyai jaminan hak atas kehidupannya, baik untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Hak hidup sendiri merupakan hak yang esensial yang tidak dapat ditawar atau non-derogable rights (hukumonline.com 11/12/2023).
Bertolak dari penjelasan di atas, dapat dikatakan bahwa korupsi adalah negasi terhadap kemanusiaan. Dalam bahasa yang radikal, korupsi adalah bentuk paling biadab terhadap kehidupan.
Dengan demikin perubahan cara pandang terhadap kejahatan korupsi itu adalah suatu keharusan, mutlak, tidak bisa ditawar-tawar. Mulailah dari sekarang, dari diri sendiri. Katakan, TIDAK!, pada korupsi. Sekali lagi, STOP KORUPSI!!!