‘Hidup Enak’ Jadi Koruptor
Oleh Arnoldus Nggorong, Penulis adalah alumnus STFK Ledalero, tinggal di Labuan Bajo
BILA mengikuti perkembangan kasus korupsi di Indonesia, kita akan mendapat kesan yang amat kuat bahwa terdapat kecenderungan yang terus meningkat. Dalam formula Ignas Kleden, korupsi adalah suatu kejahatan publik yang meluas dan meningkat cepat (Kompas 17/10/2015). Kecenderungan peningkatan itu dapat dilihat dalam nilai uang yang ditilep dan jumlah orang yang berpartisipasi di dalamnya.
Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), sebagaimana ditulis dalam editorial Mediaindonesia.com, dalam 5 tahun terakhir (sejak 2019-2023) perkara korupsi di Indonesia, bukannya berkurang, malah semakin bertambah (Mediaindonesia.com 15/5/2024).
Masih menurut ICW, tercatat 271 kasus korupsi pada tahun 2019.Lalu pada tahun 2020 kasus karupsi beranjak terus ke angka 444. Kemudian di tahun 2021 kasus korupsi naik menjadi 553. Lagi-lagi dalam tahun 2022 mengalami kenaikan sebanyak 579 kasus.Lompatan yang cukup jauh terjadi pada tahun 2023 melonjak hingga 791 kasus korupsi.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pertama,korupsi memang sudah tidak dipandang lagi sebagai kejahatan luar biasa.Pandangan yang biasa saja itu ditampakkan dalam ketidakseriusan menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) oleh DPR(Mediaindonesia.com 21/5/2024).