Hentikan Kapitalisasi dan Privatisasi di Wilayah Taman Nasional Komodo dan Labuan Bajo

Menteri Lingkungan Hidup dan  Kehutanan RI, Siti Nurbaya Bakar, menghentikan sementara pembangunan sarana dan prasarana bisnis  oleh kedua perusahaan ini tanpa mencabut IPPA.

Penolakan tersebut kian menguat takala, demi kepentingan investasi di Kawasan Taman Nasional  Komodo, masyarakat lokal di Kawasan Taman Nasional Komodo yang telah lama bermukim di Kawasan Taman Nasional Komodo yang memiliki sejarah, kulutur dan budaya, hak atas tanah dan ruang hidup, di Kawasan TNK nyaris dipindahkan atau direlokasi.

Rencana Relokasi warga Desa Komodo di Pulau Komodo, kurang lebih 2.000 jiwa atau sekitar 500 KK, sebagai bagian dari Program Pulau Komodo sebagai Kawasan Wisata Safari Super-eksklusif (Sepertinya hal ini tertunda, namun Aliasi Peduli NTT menprediksi akan ada  hal-hal yang dilakukan untuk menggusur warga Desa Komodo secara halus agar meninggalkan Pulau Komodo).

Selain hal ini, pada tahun 2020, ada rencana Pembangunan Kota Baru di Kawasan Ekonomi Khusus  (KEK) di Golo Mori, sebelah timur Taman Nasional Komodo. Diduga, demi kelancaran investasi modal di  kawasana taman nasional Komodo, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sedang memproses  alih fungsi dua pulau yaitu Pulau Muang dan Pulau Bero untuk keluar dari Kawasan Taman Nasional  Komodo.

BACA JUGA:
Wabup Mabar, dr. Yulianus Weng: Biasakan Kebenaran, Jangan Benarkan Kebiasaan
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More