Hentikan Kapitalisasi dan Privatisasi di Wilayah Taman Nasional Komodo dan Labuan Bajo

Dengan kata lain, KLHK menutup-nutupi pengkavlingan tanah yang dilakukan oleh perusahan-perusahaan tersebut.

Aliansi Peduli NTT juga menduga adanya praktek “mafia perizinan” yang di lakukan  oleh Menteri dan jajarannya di KLHK. Ada indikasi bahwa kementerian lingkungan hidup mengotak-atik  peraturan untuk melegitimasi invasi investasi yang di lakukan di Taman Nasional Komodo.

Sebagai contoh,  Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan mengeluarkan Permen LHK nomor p.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam, sebagai revisi atas Permen LHK nomor  p.48/Menhut-II/2010, tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional,  Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam.

Berbagai kelompok pro-konservasi dan komunitas juga menolak invasi perusahaan ke dalam Kawasan Taman Nasional Komodo. Alasan utamanya adalah perusahaan tersebut mengganggu habitat alami Komodo yang khusus serta eksistensi penduduk pulau Komodo.

BACA JUGA:
Menulis Diary: Merawat Keterampilan Literasi (alah bisa karena biasa)
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More