Hentikan Kapitalisasi dan Privatisasi di Wilayah Taman Nasional Komodo dan Labuan Bajo
Dengan kata lain, KLHK menutup-nutupi pengkavlingan tanah yang dilakukan oleh perusahan-perusahaan tersebut.
Aliansi Peduli NTT juga menduga adanya praktek “mafia perizinan” yang di lakukan oleh Menteri dan jajarannya di KLHK. Ada indikasi bahwa kementerian lingkungan hidup mengotak-atik peraturan untuk melegitimasi invasi investasi yang di lakukan di Taman Nasional Komodo.
Sebagai contoh, Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan mengeluarkan Permen LHK nomor p.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam, sebagai revisi atas Permen LHK nomor p.48/Menhut-II/2010, tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam.
Berbagai kelompok pro-konservasi dan komunitas juga menolak invasi perusahaan ke dalam Kawasan Taman Nasional Komodo. Alasan utamanya adalah perusahaan tersebut mengganggu habitat alami Komodo yang khusus serta eksistensi penduduk pulau Komodo.