Hentikan Kapitalisasi dan Privatisasi di Wilayah Taman Nasional Komodo dan Labuan Bajo
Kawasan Taman Nasional Komodo telah lama diincar oleh para investor besar, korporasi nasional maupun trans-nasional. Upaya-upaya oknum-oknum tertentu untuk menguasai Kawasan Taman Nasional Komodo telah lama dijalankan.
Dengan jargon percepatan pembangunan dan investasi, Kawasan Taman nasional Komodo yang harusnya menjadi wilayah konservasi bagi satwa purba Varanus Komodoensis, menjadi lahan penanaman modal.
Upaya untuk mengkapitalisasi dan memprivatisasi wilayah taman nasional Komodo telah dimulai pada kurun waktu 2003-2011.
Pengelolanya adalah PT. Putri Naga Komodo (PNK) yang beroperasi atas izin Kemenhut bernomor 195/Menhut II/2004. PT. PNK ini merupakan joint-venture antara PT. Jayatsa Putrindo dan The Nature Conservancy. PNK bubar tanpa pertanggungjawaban yang jelas pada tahun 2011.
Pada tahun 2010 Pemerintah menerbitkan, “Peraturan Pemerintah no. 36 tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam”, dan “Peraturan Menteri Kehutanan nomor P.48/Menhut-II/2010 tentang “Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Marga Satwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam”.