Hari Buruh dan Persoalan Komunikasi Hak Pekerja
Oleh Dr. Yonas Klemens Gregorius Dori Gobang*
Pemberi kerja dapat berperan dalam memfasilitasi komunikasi sejawat di antara pekerja dengan menciptakan peluang bagi pekerja untuk berkumpul dan mendiskusikan kekhawatiran mereka. Ini dapat mencakup mengorganisir pertemuan atau forum reguler di mana para pekerja dapat berbagi pengalaman dan ide mereka.
Pengusaha juga dapat membuat struktur formal untuk perwakilan pekerja, seperti komite manajemen tenaga kerja atau dewan manajemen tenaga kerja gabungan, untuk mempromosikan kolaborasi dan dialog.
Selain struktur formal, teknologi juga dapat berperan dalam memfasilitasi komunikasi peer-to-peer. Platform media sosial dan aplikasi perpesanan dapat memungkinkan pekerja terhubung satu sama lain dan berbagi informasi secara real time.
Namun, penting untuk memastikan bahwa pekerja menggunakan platform ini dengan aman dan terjamin, dan bahwa mereka tidak menempatkan diri mereka dalam risiko pembalasan atau pelecehan dari pemberi kerja atau pihak lain.
Bantuan Hukum
Pekerja harus memiliki akses ke bantuan hukum untuk membantu mereka menavigasi sistem hukum dan menegaskan hak-hak mereka.