Harga Minyak Merangkak Naik, Mendagri Endus Permainan Pengusaha

“Kasus yang lama di Kejagung itu sama, itu DMO-nya tidak dipenuhi, tapi diterbitkan izin kemudian ke luar negeri (ekspor),” katanya.

Akibatnya, lanjut dia, di dalam negeri terjadi kenaikan harga, pedagang dan pengusaha untung karena dijual ke internasional, jadi masalah hukum melibatkan pedagangnya maupun oknum Kementerian Perdagangan.

“Kebijakan DMO untuk minyak goreng itu kewajiban para pengusaha mengalokasikan pasar dalam negeri, tapi tidak terlaksana akan berakibat pada kerugian negara dan masyarakat yang luar biasa,” ujarnya.

“Harapan kita penegak hukum, termasuk Kejagung, terus memantau dan mengawasi,” sambungnya.

Diektahui sebelumnya Kejagung menetapkan dirjen perdagangan luar negeri Kemendag berinisial IWW sebagai tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) pada April 2022 lalu.

Pengusutan kasus ini berawal dari masalah kelangkaan minyak goreng di Indonesia yang terjadi sejak akhir 2021 lalu.

Selain IWW, jaksa juga menetapkan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA; dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT sebagai tersangka.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More