Guru PNS di Matim Stor Rp 1Juta Untuk Dapat Tunjangan Khusus? Ini Kata Kadis Teto

Dia juga menyebutkan tunjangan tersebut bukan tunjangan guru terpencil tapi tunjangan khusus. Dinas P&K kata dia, berkewajiban melakukan pengusulan ke pusat.

“Kami punya kewajiban untuk usul ke kementrian, nanti dari sana baru keluar nama. Namanya bukan tunjangan guru terpencil tapi tunjangan khusus”,kata kadis Teto, Senin (26/10)

“Jadi kalau yang bilang dinas minta uang 1 juta, uang untuk apa? sama sekali tidak, tidak sama sekali. Karena itu diverifikasi lansung dari data pokok pendidikan (dapodik). Jadi sama sekali tidak”,tegasnya menambahkan.

Dia juga meminta sumber tersebut agar melapor ke dirinya jika ada
Permintaan untuk menyetor karena itu bukan atas perintahnya sebagai Kepala Dinas.

“Kalau bisa dia (guru) ketemu saya lansung supaya benar tidak seperti itu, saya hanya cukup tau guru bersangkutan dapat permintaan dari mana untuk menyetor uang sebesar itu,”ungkapnya.

Terkait permintaan uang itu, Teto meminta para guru untuk tidak melakukan penyetoran karena hal tersebut merupakan pungutan liar (pungli).

BACA JUGA:
Pengamat Maritim Usul Pelindo Jadi Integrator Pengelolaan  Pelabuhan Tersus dan TUKS
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More