Guru PNS di Matim Stor Rp 1Juta Untuk Dapat Tunjangan Khusus? Ini Kata Kadis Teto
Dia juga menyebutkan tunjangan tersebut bukan tunjangan guru terpencil tapi tunjangan khusus. Dinas P&K kata dia, berkewajiban melakukan pengusulan ke pusat.
“Kami punya kewajiban untuk usul ke kementrian, nanti dari sana baru keluar nama. Namanya bukan tunjangan guru terpencil tapi tunjangan khusus”,kata kadis Teto, Senin (26/10)
“Jadi kalau yang bilang dinas minta uang 1 juta, uang untuk apa? sama sekali tidak, tidak sama sekali. Karena itu diverifikasi lansung dari data pokok pendidikan (dapodik). Jadi sama sekali tidak”,tegasnya menambahkan.
Dia juga meminta sumber tersebut agar melapor ke dirinya jika ada
Permintaan untuk menyetor karena itu bukan atas perintahnya sebagai Kepala Dinas.
“Kalau bisa dia (guru) ketemu saya lansung supaya benar tidak seperti itu, saya hanya cukup tau guru bersangkutan dapat permintaan dari mana untuk menyetor uang sebesar itu,”ungkapnya.
Terkait permintaan uang itu, Teto meminta para guru untuk tidak melakukan penyetoran karena hal tersebut merupakan pungutan liar (pungli).