Pada dasarnya Guru Penggerak dibentuk untuk menjadi agen pembelajaran, pemimpin pembelajaran, yang menerapkan program merdeka belajar dan merdeka mengajar. Guru Penggerak juga berperan dalam menggerakkan seluruh ekosistem peserta didik guna mewujudkan pendidikan yang berorientasi pada peserta didik. Membangkitkan semangat peserta didik, menguatkan karakter yang baik peserta didik, sikap yang baik dan toleran terhadap sesama, menuju profil siswa yang pancasilais sejati. Malui kerjasama dan gerakan guru dan kepala sekolah penggerak di sekolah. Cakap dan berpengetahuan dan berketerampilan, menguasai teknologi informasi secara bijaksana, patuh terhadap aturan sekolah dan masyarakat, juga aturan orang tua di rumah. Memahami tentang diri dan orang lain di sekitar lingkungan belajar.
Untuk menjadi seorang Guru Penggerak memiliki persyaratan sebagai berikut. Pertama, Guru PNS, PPPK dan Non PNS yang berasal dari sekolah negeri maupun sekolah swasta. Kedua, memiliki akun Guru di pangkalan data sekolah (dapodik) seperti SIM PKB. Ketiga, memiliki kualifikasi pendidikan minimal Sarjana pendidikan S1/Diploma Empat, Keempat, memiliki pengalaman mengajar minimal lima (5) tahun, Kelima, Memiliki masa sisa mengajar tidak lebih dari sepuluh (10) tahun, dan keenam, memiliki kemauan kuat untuk menjadi guru penggerak.