
Demikian juga untuk guru dan pegawai di sekolah, wajib mengenakan pakaian dinas harian tertentu. Misalnya, setiap hari Senin-Selasa, memakai pakaian dinas harian dan atau dinas khusus keguruan. Setiap hari Rabu mengenakan pakaian Kostum putih ala Kerja Jokowi dan celana/Rok hitam, dan atau warna gelap. Setiap hari Kamis, mengenakan pakaian Kostum budaya daerah dan celana/rok warna gelap/hitam. Setiap hari Jumaat, mengenakan pakaian olahraga dan berkerah, dengan training.
Kode etik pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara, meliputi PNS atau ASN dan PPPK sesuai standar aturan yang telah digariskan oleh peraturan pemerintah dan undang-undang ASN nomor 14 Tahun 2014. Menekankan pentingnya menjalankan tugas sesuai arahan dan pedoman kode etik, yaitu serangkaian norma-norma yang memuat hak dan kewajiban yang bersumber pada nilai-nilai “etik” yang dijadikan sebagai pedoman berpikir, bersikap, dan bertindak dalam aktivitas sehari-hari yang menuntut tanggungjawab suatu profesi atau pekerjaan( Kode Etik ASN, Nomor 5 Tahun 2014).
Thank for the information, please visit
VisitUs