Guru Besar Unpad Desak DPR Gunakan Hak Angket Usut Kecurangan
SUMEDANG, Pojokbebas.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus menggunakan hak angketnya untuk menyediliki dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad), Susi Dwi Harijanti mengatakan DPR harus menjalankan fungsinya untuk menyatakan hak angket.
“Mari kita dorong dan paksa DPR ini untuk menjalankan fungsinya untuk menyatakan hak angket dan fungsinya yang lain, karena mereka sudah kita pilih,” ujar Susi.
Susi Dwi Harijanti menyampaikanitu dalam diskusi bertajuk ‘Setelah Dirty Vote’ di Bale Pabukon, Unpad Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Sabtu (24/2).
Yang menggelar acara ini adalah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (KEMA) Unpad berkolaborasi dengan BEM Fakultas Hukum (FH).
Dalam acara itu Susi menyatakan bahwa mahasiswa dan dosen harus terus berdampingan untuk menyuarakan segala dugaan kecurangan dan permasalahan.
“Mari bersama-sama untuk mendesak DPR untuk melakukan hak angket, karena itu untuk mempersoalkan segala kecurangan dan permasalahan saat ini,” katanya.