Gunakan APBDes, Desa Mahal II, Kec. Omesuri, Lembata Selenggarakan Penyuluhan Perlindungan Perempuan dan Anak

Kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani oleh LSM Permata terdiri dari kekerasan fisik, psikis dan kekerasan seksual.

Kekerasan terhadap anak terdiri dari kekerasan fisik mencapai 11 kasus, kekerasan seksual sebanyak 21 kasus, kekerasan psikis sebanyak 32 kasus, penelantaran sebanyak 41 kasus.

Lalu kekerasan terhadap perempuan terdiri dari kekerasan fisik semabanyak 6 kasus, kekerasan psikis sebanyak 16 kasus dan penelantaran terhadap perempuan mencapai 11 kasus.

Ketua LSM Permata Lembata tersebut berharap dengan adanya sosialisasi  ini bisa memberikan edukasi tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak, dan sebagai bentuk pencegahan dini terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Secara terpisah sekretaris LBH sikap Lembata  Mahdi Abdul rahim Anwar ,MPd, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Mahal ll, Kecamatan Omesuri, yang hari ini telah mengundang LBH Sikap hadir sebagai pemateri pada kegiatan penyuluhan perlindungan anak dan perempuan.

Berita: Guido

BACA JUGA:
Bendungan Manikin di Kabupaten Kupang, NTT
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More