Gunakan APBDes, Desa Mahal II, Kec. Omesuri, Lembata Selenggarakan Penyuluhan Perlindungan Perempuan dan Anak
Menurut Nurhayati Kasman kedua UU ini saling berkaitan satu dengan yang lainnya. Satu berbicara tentang perlindungan terhadap anak, dan satunya lagi tentang kekerasan terhadap perempuan.
Perempuan dan anak dalam Rumah Tangga urainya, saling berkaitan satu dengan yang lainnya, karena dalam sebuah rumah tangga, anak selalu menjadi tanggungjawab seorang perempuan.
Oleh karena itu, kekerasan terhadap perempuan akan berdampak baik langsung mapun tidak langsung pada perlindungan terhadap hak-hak anak.
Nurhayati berharap dengan adanya kegiatan penyuluhan ini masyarakat bisa lebih terbuka menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak
Sementara itu, pemateri lain, ibu Maria Loka, ketua LSM Permata Lembata menyampaikan bahwa LSM Permata telah hadir di Lembata sejak tahun 2018 dan sudah beberapa kali mendampingi anak dan perempuan korban kekerasan di kabupaten Lembata.
Sejak itu sampai kini LSM Permata Lembata telah menangani 145 kasus terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak.