Gunakan APBDes, Desa Mahal II, Kec. Omesuri, Lembata Selenggarakan Penyuluhan Perlindungan Perempuan dan Anak

Menurut Nurhayati Kasman kedua UU ini saling berkaitan satu dengan yang lainnya. Satu berbicara tentang perlindungan terhadap anak, dan satunya lagi tentang kekerasan terhadap perempuan.

Perempuan dan anak dalam Rumah Tangga urainya, saling berkaitan satu dengan yang lainnya, karena dalam sebuah rumah tangga, anak selalu menjadi tanggungjawab seorang perempuan.

Oleh karena itu, kekerasan terhadap perempuan akan berdampak baik langsung mapun tidak langsung pada perlindungan terhadap hak-hak anak.

Nurhayati berharap dengan adanya kegiatan penyuluhan ini masyarakat bisa lebih terbuka menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak

Sementara itu, pemateri lain, ibu Maria Loka,  ketua LSM Permata Lembata  menyampaikan bahwa  LSM Permata telah hadir di Lembata sejak tahun 2018 dan sudah beberapa kali mendampingi  anak dan perempuan korban kekerasan di kabupaten Lembata.

Sejak itu sampai kini LSM Permata Lembata telah menangani 145 kasus terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak.

BACA JUGA:
Diaspora Manggarai Raya Minta Kejati NTT Selidiki IUP Tambang Gamping di Lengko Lolok
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More