Gunakan APBDes, Desa Mahal II, Kec. Omesuri, Lembata Selenggarakan Penyuluhan Perlindungan Perempuan dan Anak

Lalu sebagai pemateri ahli diberikan oleh LBH Sikap Lembata dan LSM Permata Lembata. Kegiatan penyuluhan ini berlangsung dalam koridor protocol Kesehatan.

Dalam kata sambutannya, Kepala Desa Mahal II, Yosep Boli mengatakan bahwa kegiatan ini menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2020.

Pemerintah Desa dan BPD Desa Mahal II berpandangan bahwa kegiatan sosialisasi perlindungan terhadap anak dan perempuan sangat penting bagi masyarakat Desa Mahal II. Dengan harapan, melalui kegiatan ini tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat diminimalisir.

Ia berharap semua peserta yang hadir dalam kegiatan ini, saat pulang ke rumah masing-masing dapat memberi informasi yang baik dan benar kepada masyarakat disekitar tentang upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Ibu Nurhayati Kasman dari LBH Sikap Lembata dalam pemaparannya menjelaskan bahwa UU No.35 tahun 2014 yang merupakan perubahan atas UU No.23 tahun 2002  tentang Perlindungan Anak dan UU 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

BACA JUGA:
Taman Bacaan Masyarakat “Nain Blon Lalan Dadin” di Desa Watu Merak, Kec. Doreng, Sikka
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More