
Gugat Penggerak KLB Demokrat ke Pengadilan, Ini Kata Kuasa Hukum Kubu AHY
Tak hanya itu, penyelenggaraan KLB juga dinilai melanggar UU 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Dimana dalam beleid itu dijelaskan, kader yang telah dipecat atau diberhentikan tidak boleh lagi membentuk kepengurusan parpol yang sama. “Itu salah satu pasal yang kami sebutkan. Tapi ada pasal-pasal lain,” pungkas Mahendra. (Pb-6)