Gugat Penggerak KLB Demokrat ke Pengadilan, Ini Kata Kuasa Hukum Kubu AHY

Tak hanya itu, penyelenggaraan KLB juga dinilai melanggar UU 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Dimana dalam beleid itu dijelaskan, kader yang telah dipecat atau diberhentikan tidak boleh lagi membentuk kepengurusan parpol yang sama. “Itu salah satu pasal yang kami sebutkan. Tapi ada pasal-pasal lain,” pungkas Mahendra. (Pb-6)

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More